Jelang pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2, banyak tenaga honorer yang menanyakan perkembangan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Pemerintah berupaya keras merealisasikan pengangkatan ini dalam waktu dekat, bahkan Presiden telah menginstruksikan penyelesaiannya pada tahun 2025.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal penting. Di antaranya adalah penyelesaian dan penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan penjelasan status kepegawaian yang lebih jelas. Dengan demikian, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan lebih lancar.
PPPK Paruh Waktu: Kebijakan dan Implementasinya
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, memastikan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dimulai pada tahun 2025. Besaran gaji yang diterima sama seperti yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Selain gaji, para PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan nomor induk pegawai. Ke depannya, jika memungkinkan secara anggaran, mereka dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan mengajukan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Proses ini memberikan kesempatan peningkatan karir bagi mereka.
Zudan juga menghimbau tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN untuk tenang dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai aturan. Pemerintah berkomitmen mengangkat tenaga non-ASN yang terdata di BKN sebagai PPPK Paruh Waktu.
Kriteria Honorer yang Diprioritaskan
Tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu harus memenuhi kriteria yang tercantum dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2024 tanggal 14 Januari 2024. Kriteria tersebut antara lain:
- Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN (diprioritaskan).
- Non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 (tidak lolos).
- Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS dan terdaftar di database BKN.
- Non-ASN yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 1, mendaftar di tahap 2, tetapi tidak mendapatkan formasi.
Dengan adanya kriteria ini, diharapkan proses seleksi PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lebih terarah dan transparan.
Honorer di Luar Database BKN
Pertanyaan besar muncul mengenai nasib tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database BKN. Banyak yang menanyakan bagaimana cara agar mereka dapat terdaftar dan mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.
BKN menanggapi pertanyaan tersebut melalui akun Instagram resmi mereka. BKN menjelaskan bahwa informasi teknis seleksi PPPK Paruh Waktu masih menunggu keputusan lebih lanjut dari KemenPANRB. Artinya, peluang bagi tenaga honorer di luar database BKN untuk menjadi PPPK Paruh Waktu masih belum dapat dipastikan. Informasi lebih lanjut perlu ditunggu.
Pemerintah terus berupaya untuk memberikan solusi terbaik bagi tenaga honorer. Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu langkah penting dalam penataan kepegawaian di Indonesia. Semoga ke depannya, kebijakan ini dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga honorer.
Dengan adanya kebijakan PPPK Paruh Waktu ini, diharapkan permasalahan tenaga honorer dapat terselesaikan secara bertahap dan sistematis. Kejelasan status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan menjadi kunci utama keberhasilan program ini.





