Pencabulan 3 Siswa SD Bandar Lampung: Pelaku Ditangkap, Gangguan Pertumbuhan?

Pencabulan 3 Siswa SD Bandar Lampung: Pelaku Ditangkap, Gangguan Pertumbuhan?
Pencabulan 3 Siswa SD Bandar Lampung: Pelaku Ditangkap, Gangguan Pertumbuhan?

Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap tiga siswa SD di Teluk Betung Selatan. Pelaku, RH (22), ditangkap pada 9 April 2025 dan kini dijerat dengan pasal berlapis, terancam hukuman penjara minimal 5 tahun. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan pengawasan lingkungan sekolah.

Pelaku, yang mengaku kerap membantu kebersihan sekolah, memanfaatkan waktu di luar jam sekolah untuk melancarkan aksinya. Kejahatan ini hanya terungkap setelah salah satu korban berhasil meloloskan diri dan menceritakan kejadian mengerikan tersebut kepada orang tuanya.

Modus Operandi: Kamar Mandi Sekolah Jadi Sarang Kejahatan

RH mendekati korban di area sekolah saat sore hari. Ia kemudian membawa mereka ke kamar mandi sekolah yang sepi.

Di kamar mandi, ia melakukan serangkaian pelecehan seksual. Aksi tersebut termasuk menidurkan korban, mencium, membekap mulut, dan melepas pakaian mereka.

Upaya pelaku untuk melakukan sodomi terhadap salah satu korban gagal karena usia korban yang masih sangat muda. Namun, aksi tersebut tetap mengakibatkan luka pada anus korban.

Selain itu, RH juga melakukan tindakan pelecehan seksual lain berupa menghisap dan mencium kemaluan korban. Kejahatan ini terencana dan menunjukkan kebejatan moral pelaku yang tinggi.

Pengungkapan Kasus Berawal dari Keberanian Korban

Korban ketiga berhasil kabur saat RH hendak kembali melancarkan aksinya. Keberanian korban untuk menceritakan pengalaman traumatisnya kepada orang tua menjadi kunci pengungkapan kasus ini.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak RT dan Polsek Teluk Betung Selatan. Dari laporan tersebut, investigasi polisi dilakukan secara intensif.

Polisi berhasil melacak pelaku dan akhirnya menangkap RH. Bukti-bukti yang dikumpulkan cukup kuat untuk menjerat pelaku.

Profil Pelaku dan Dampak Psikologis

Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan bahwa RH mengalami keterlambatan pertumbuhan. Meskipun berusia 22 tahun, perilaku dan tingkat perkembangannya setara dengan anak berusia 8 tahun.

Kondisi psikologis RH menjadi pertimbangan dalam penanganan kasus ini. Meskipun demikian, hal ini tidak menghapuskan tanggung jawab hukumnya atas perbuatan keji yang telah dilakukannya.

Pihak berwenang menekankan bahwa perkembangan psikologis pelaku perlu dipertimbangkan. Namun, perbuatannya tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Polresta Bandar Lampung telah menjerat RH dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya cukup berat.

Selain itu, Polresta Bandar Lampung juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi para korban dan keluarga mereka. Hal ini penting untuk memulihkan trauma yang dialami anak-anak korban.

Kasus ini menyadarkan kita akan pentingnya meningkatkan pengawasan di lingkungan sekolah dan lingkungan sekitar untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak. Pentingnya edukasi kepada anak-anak tentang perlindungan diri juga menjadi hal krusial yang perlu diperhatikan.

Pentingnya peran orang tua, guru, dan masyarakat dalam melindungi anak dari ancaman kekerasan seksual tidak dapat diabaikan. Kewaspadaan dan edukasi dini sangat penting untuk mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *