Kabar mantan anggota Marinir TNI AL, Serda Satria Arta Kumbara, yang diduga bergabung dengan militer Rusia, menimbulkan pertanyaan besar terkait status kewarganegarannya. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendesak dilakukan penelusuran mendalam mengenai status kewarganegaraan Serda Satria.
Jika terbukti masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), Hasanuddin menegaskan, Serda Satria dapat dikenai sanksi hukum. Hal ini sesuai dengan aturan yang melarang WNI menjadi bagian dari militer negara lain, meskipun negara tersebut merupakan negara sahabat.
1. Status Kewarganegaraan Serda Satria dalam Sorotan
TB Hasanuddin menekankan pentingnya penelusuran status kewarganegaraan Serda Satria. Jika terbukti masih aktif sebagai militer Rusia sembari menyandang status WNI, kewajibannya dicabut.
Prosedur pencabutan kewarganegaraan biasanya dilakukan jika seorang WNI bergabung dengan militer negara asing. Hal ini menunjukkan proses pengunduran diri atau pencabutan status WNI yang otomatis.
2. Klarifikasi TNI AL: Serda Satria Sudah Dipecat
TNI Angkatan Laut (AL) telah memberikan klarifikasi resmi terkait kasus ini. Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady, membenarkan Serda Satria Arta Kumbara pernah bertugas sebagai Marinir.
Namun, ia menegaskan Serda Satria telah dipecat dari institusi TNI AL sejak Juni 2022 karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.
Lebih lanjut, Laksamana Pertama I Made Wira Hady menjelaskan bahwa Serda Satria telah menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang dilakukan secara in absentia karena yang bersangkutan tidak hadir.
Hasil sidang in absentia tersebut menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dan pemecatan terhadap Serda Satria. Proses hukum telah selesai dan putusan telah berkekuatan hukum tetap.
3. Putusan Hukum Berkekuatan Tetap, Nasib Serda Satria
Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap Serda Satria telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, tanggal 6 April 2023.
Akte berkekuatan hukum tetap tercatat dengan nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 pada tanggal 17 April 2023. Meskipun demikian, belum ada informasi lebih lanjut mengenai apakah Serda Satria telah menjalani hukuman penjara tersebut.
Kasus Serda Satria Arta Kumbara ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap mantan anggota militer dan penegakan hukum yang tegas terkait pelanggaran aturan keanggotaan militer.
Kejelasan status kewarganegaraan dan konsekuensi hukum bagi mantan anggota militer yang bergabung dengan militer negara lain menjadi hal krusial untuk dikaji lebih lanjut. Hal ini demi menjaga kedaulatan negara dan mencegah kejadian serupa di masa depan.





