Islandia dinobatkan sebagai negara terbaik bagi perempuan pekerja pada Glass-Ceiling Index 2024 oleh The Economist. Indeks ini menilai 29 negara anggota OECD berdasarkan kesetaraan gender di tempat kerja. Penilaian didasarkan pada berbagai faktor, termasuk akses terhadap pendidikan, peluang kerja, kepemimpinan, dan kebijakan cuti orang tua.
Lima negara teratas dalam indeks ini menunjukkan komitmen kuat terhadap kesetaraan gender. Islandia menempati peringkat pertama, diikuti oleh Swedia, Norwegia, Finlandia, dan Prancis. Dominasi negara-negara Nordik ini mencerminkan kebijakan progresif mereka yang mendukung perempuan dalam karier dan kehidupan keluarga.
Keberhasilan negara-negara Nordik sebagian besar disebabkan oleh sistem pendidikan yang inklusif, akses yang luas ke berbagai pekerjaan, peluang kepemimpinan yang lebih besar bagi perempuan, dan kebijakan cuti orang tua yang fleksibel. Hal ini memberikan perempuan kesempatan yang lebih merata untuk berkembang baik di dunia kerja maupun di rumah.
Sebaliknya, Jepang, Turki, dan Korea Selatan berada di peringkat terbawah. Di negara-negara ini, norma sosial tradisional seringkali menempatkan perempuan dalam dilema antara karier dan keluarga. Akibatnya, partisipasi perempuan di dunia kerja masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Peringkat
Perbedaan peringkat antar negara mencerminkan perbedaan signifikan dalam berbagai kebijakan dan norma sosial. Akses perempuan terhadap pendidikan tinggi, misalnya, menjadi faktor penting dalam menentukan peluang karier mereka. Negara dengan tingkat melek huruf perempuan yang tinggi cenderung memiliki lebih banyak perempuan di posisi kepemimpinan.
Selain itu, kebijakan cuti orang tua yang fleksibel terbukti sangat berpengaruh. Cuti hamil dan cuti melahirkan yang cukup lama dan dibayar penuh memungkinkan perempuan untuk menyeimbangkan tanggung jawab pekerjaan dan keluarga tanpa harus mengorbankan karier mereka. Hal ini berbeda dengan negara-negara yang memiliki kebijakan cuti yang kurang memadai, sehingga perempuan seringkali kesulitan untuk kembali bekerja setelah melahirkan.
Kesenjangan upah gender juga merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan. Negara-negara dengan kesenjangan upah yang besar antara laki-laki dan perempuan menunjukkan adanya diskriminasi gender di tempat kerja. Ini menghambat partisipasi perempuan dalam ekonomi dan memperlebar kesenjangan kekayaan antara jenis kelamin.
Perubahan Peringkat yang Signifikan
Beberapa negara mengalami perubahan peringkat yang cukup signifikan dalam indeks ini. Australia dan Polandia, misalnya, mengalami peningkatan peringkat yang cukup signifikan, menunjukkan adanya perbaikan dalam kebijakan dan praktik kesetaraan gender mereka. Hal ini mengindikasikan bahwa upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan posisi perempuan di dunia kerja mulai membuahkan hasil.
Sebaliknya, Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Inggris mengalami penurunan peringkat. Meskipun negara-negara ini umumnya dianggap progresif, tetap ada tantangan yang perlu diatasi untuk mencapai kesetaraan gender yang lebih sempurna. Kesenjangan upah gender yang masih cukup tinggi di Amerika Serikat dan Inggris, misalnya, menjadi salah satu faktor yang berkontribusi pada penurunan peringkat mereka.
Kesimpulannya, Glass-Ceiling Index 2024 menyoroti pentingnya kebijakan yang mendukung kesetaraan gender untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam dunia kerja. Perbaikan peringkat beberapa negara menunjukkan bahwa perubahan yang progresif dimungkinkan, tetapi masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk mencapai kesetaraan gender secara global.
Rekomendasi untuk Meningkatkan Kesetaraan Gender
Untuk meningkatkan peringkat dan mencapai kesetaraan gender yang lebih baik, negara-negara perlu fokus pada beberapa hal penting. Pendidikan yang setara dan berkualitas tinggi untuk semua jenis kelamin menjadi dasar penting. Kemudian, perlu adanya kebijakan yang mendukung partisipasi perempuan di dunia kerja, termasuk kebijakan cuti orang tua yang fleksibel dan dibayar penuh.
Selain itu, penegakan hukum yang ketat terhadap diskriminasi gender di tempat kerja sangat krusial. Upaya untuk mengurangi kesenjangan upah gender juga perlu ditingkatkan. Terakhir, penting untuk mengubah norma sosial yang masih menempatkan perempuan dalam posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan laki-laki dalam dunia kerja.





