418 Jemaah Haji Wafat: Penyakit Jantung Penyebab Utama

418 Jemaah Haji Wafat: Penyakit Jantung Penyebab Utama
Sumber: Liputan6.com

Angka kematian jemaah haji Indonesia hingga hari ke-60 pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 mencapai angka yang mengkhawatirkan, yaitu 418 jiwa. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melaporkan data tersebut pada 30 Juni 2025. Penyakit jantung, khususnya syok kardiogenik dan gangguan jantung iskemik akut, menjadi penyebab utama kematian jemaah haji Indonesia di Tanah Suci. Sindrom gangguan pernapasan akut juga tercatat sebagai salah satu penyebab kematian yang signifikan.

Meningkatnya Angka Kematian Jemaah Haji: Sebuah Tanda Bahaya

Tingginya angka kematian jemaah haji ini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Wakil Menteri Haji Arab Saudi, Abdul Fatah Mashat, bahkan secara khusus mengingatkan Indonesia untuk meningkatkan persiapan jelang ibadah haji tahun depan.

Mashat menekankan pentingnya penyusunan langkah-langkah persiapan yang lebih baik. Hal ini mencakup penyaringan kesehatan jemaah yang lebih ketat, pemantauan kesehatan yang lebih intensif, serta pendampingan kesehatan yang lebih komprehensif sejak sebelum keberangkatan hingga kepulangan.

Peran Pemerintah dan Pentingnya Istithaah Kesehatan

Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi, dr. Mohammad Imran, menyatakan bahwa peningkatan angka kematian jemaah haji merupakan alarm tanda bahaya. Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi dan pengawasan kesehatan jemaah.

Dr. Imran juga meminta dukungan pemerintah Arab Saudi untuk mempermudah akses layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia. Ia menekankan bahwa penyelenggaraan kesehatan haji merupakan tanggung jawab bersama antara Indonesia dan Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia juga perlu memperhatikan aspek legalitas operasional layanan kesehatan haji di Arab Saudi. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran dan efektivitas layanan kesehatan bagi para jemaah.

Ketentuan Istithaah Kesehatan dan Upaya Pencegahan

Kemenkes RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 yang mengatur tentang standar teknis pemeriksaan kesehatan jemaah haji dalam rangka penetapan istitha’ah kesehatan. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan calon jemaah haji memenuhi kriteria kesehatan yang memadai.

Pemeriksaan kesehatan meliputi aspek fisik, kognitif, dan mental, serta kemampuan melakukan aktivitas sehari-hari. Tujuannya untuk menyaring calon jemaah dengan risiko tinggi atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan menjalani ibadah haji.

Implementasi istitha’ah kesehatan yang lebih ketat diharapkan dapat mengurangi beban sistem layanan kesehatan di Tanah Suci dan, yang terpenting, menyelamatkan jiwa jemaah haji.

Langkah-langkah yang lebih komprehensif, baik dari segi persiapan di Indonesia maupun kerjasama dengan pihak Arab Saudi, sangat krusial untuk menekan angka kematian jemaah haji di masa mendatang. Evaluasi menyeluruh dan perbaikan sistem yang berkelanjutan diperlukan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para jemaah haji.

Peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pengawasan yang lebih ketat merupakan kunci keberhasilan dalam menurunkan angka kematian jemaah haji. Dengan demikian, ibadah haji dapat dijalankan dengan aman dan khusyuk oleh seluruh jemaah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *