Bisnis  

49 Pabrik Lampung Patuh: Harga Singkong Tetap Stabil

49 Pabrik Lampung Patuh: Harga Singkong Tetap Stabil
49 Pabrik Lampung Patuh: Harga Singkong Tetap Stabil

Kebijakan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menetapkan harga dasar singkong Rp1.350 per kilogram telah menuai respons positif dari sebagian besar pengusaha. Instruksi Gubernur ini, tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, bertujuan untuk melindungi petani singkong dari kerugian. Potongan harga maksimal yang diizinkan hanya 30 persen dari harga dasar tersebut.

Hingga saat ini, tercatat 49 pabrik singkong di Lampung telah mematuhi instruksi tersebut. Namun, masih ada sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya menaati aturan ini.

1. Tingkat Kepatuhan Pabrik Singkong terhadap Instruksi Gubernur

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengungkapkan bahwa sekitar 40 lebih perusahaan telah patuh pada harga dan potongan yang telah ditetapkan.

Namun, masih ada tiga hingga empat perusahaan yang belum mematuhi instruksi Gubernur. Pihak DPRD akan segera melakukan evaluasi dan memastikan semua pabrik taat pada aturan yang berlaku.

Mikdar Ilyas menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pabrik singkong terhadap instruksi Gubernur. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kestabilan harga dan melindungi kesejahteraan petani singkong.

2. Dukungan Industri Terhadap Penetapan Harga Dasar Singkong

Dukungan terhadap kebijakan Gubernur ini juga datang dari Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Lampung.

Sebanyak 33 perusahaan anggota PPTTI menyatakan kesiapannya untuk menjalankan instruksi Gubernur. Mereka menilai kebijakan ini positif karena menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan petani.

Ketua PPTTI Lampung, Welly Soegiono, menjelaskan bahwa seluruh anggotanya patuh, kecuali dua pabrik yang sedang dalam masa perawatan (over haul). Hal ini menunjukkan komitmen industri dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah.

3. Peran Pemerintah Pusat dalam Menjaga Stabilitas Harga Singkong

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menekankan bahwa penetapan harga dasar singkong merupakan bagian dari solusi komprehensif.

Ia mendorong pemerintah pusat untuk segera menerapkan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan turunannya, seperti tapioka. Hal ini dinilai krusial untuk melindungi petani singkong dalam negeri.

Mikdar Ilyas menambahkan bahwa masalah harga di tingkat daerah telah terselesaikan. Namun, pemerintah pusat perlu mengambil langkah lebih lanjut dengan menerapkan lartas impor. Ia mendesak agar kebijakan ini segera diimplementasikan tanpa menunggu perbaikan ekonomi global terlebih dahulu.

Kebijakan lartas impor menjadi penting karena berpengaruh signifikan terhadap harga singkong di pasar domestik. Dengan membatasi impor, diharapkan harga singkong dapat tetap stabil dan menguntungkan petani. Peran pemerintah pusat sangat krusial untuk memastikan keberhasilan program ini. Semoga koordinasi yang baik antar pemerintah pusat dan daerah dapat segera terwujud guna menjamin kesejahteraan para petani singkong di Lampung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *